JawaTengah.Online –  Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan perysaratan pembayaran JHT masih bergulis sampai saat ini. Bahkan, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuang (FSPIP) Kasbi akan mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara serentak jika Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker), Ida Fauziah tidak segera mencabut atau merevisi peraturan tersebut.


Hal itu disampaikan Kordinator Lapangan (Korlap) FSPIP Kasbi Jawa Tengah, Karmanto, usai melakukan aksi penolakan Pemenaker di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022) siang. Ia mengatakan, jika tidak segera kembali pada peraturan awal, pihaknya akan melakukan aksi lebih besar.

“Jelas kami dari Federasi (FSPIP) akan melakukan penggalakan masa besar-besaran. Kita akan mengambil saldo JHT kita. Kita akan tarik secara serentak di seluruh indonesia,” kata Karmanto.

Karmanto menjelaskan, langkah tersebut sebagai salah satu bentuk pengamanan aset milik pekerja buruh. FSPIP Kasbi berkomitmen dan konsisten akan melaksanakan aksi besar tersebut jika tuntutanya tidak segera terpenuhi.

“Yang kita suarakan akan kita buktikan. Karena BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) ini kan, uang pekerja (buruh). Jadi tidak ada alasan BPJS atau Kemenaker untuk menguasai aset buruh,” jelas dia.

Bahkan, Kasmanto menambahkan, laporan terahir dari badan pengawasan BPJS Kesehatan menyebut saldo JHT yang mengendap ada sekira 550 triliun. Ia kembali menegaskan, jika dana tersebut bukan semerta-merta milik pemerintah.

“Ini (dana) kita kumpulkan dari rakyat. Yaitu pekerja. Agar saat purna tugas (pensiun, pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri), bisa segera diambil. Jadi tidak ada alasan menahan uang buruh itu,” tegas dia.

Diketahui, aksi tersebut disuarakan pada dua tempat. Yakni Kantor Wilayah (kanwil) BPJS Kesehatan Jawa Tengah, kemudian menuju Disnakertrans Jawa Tengah. Dalam aksi itu, BPJS dan Disnakertrans setuju untuk sama-sama meneruskan tuntutan tersebut kepada Kemenaker dan Direktur utama BPJS Kesehatan.

Kesempatan sama, Kepala Dinsakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyampaikan, pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan FSPIP. Dinakertrans Jawa Tengah berjanji akan meneruskan tuntutan tersaebut kepada Kemenaker, Ida Fauziah.

“Pasti akan kami teruskan. Karena itu aspirasi dan tuntutan teman-teman. Kami menghormati itu (tuntutan),” pungkas Sakina. (Wan/JT02)