JawaTengah.Online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berjanji akan menjembatani permasalahan driver ojek online. Pasalnya, permasalahan regulasi tersebut menjadi wewenang pusat. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Selasa (8/3/2022). Ia mengatakan, langkah itu sebagai tindak lanjut atas aksi masa Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah pada Senin (7/3/2022) kemarin.

“Mengenai tuntutan tarif pengantaran yang sama antar aplikator, itu perlu adanya diskusi di antara pemegang kebijakan aplikator. Karena terdapat perbedaan persepsi, yaitu masalah jarak dan sebagainya, jadi perlu didiskusikan supaya sinkron. Ini kan kita menuju ke titik fair (adil) saja kan?,” kata Sumarno, sapaan akrabnya.

Sekda berharap, aspirasi para driver ojol yang dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub)Jawa Tengah, nantinya bisa segera menghasilkan kesepakatan.

Terpisah, koordinator aksi, Didik, dalam orasinya menyampaikan, tuntutan pertama adalah, driver ojol menghendaki adanya peningkatan kesejahteraan dengan dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikasi dari aplikator. Selain itu, adanya kontrol pemerintah dan perwakilan driver ojol terkait kuota ojek online di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, driver ojol meminta adanya kesamaan tarif antara aplikator. Tarif yang disarankan minimal Rp 8.000 untuk pengantaran berjarak 0 – 4 kilometer dan selebihnya tambahan Rp 2.200 per kilometer dan atau pengembalian skema bonus, bukan skema komisi. 

Kemudian ,dalam rangka peningkatan kesejahteraan, driver ojol juga meminta adanya jaminan tenaga kerja yang preminya dibayarkan oleh pihak aplikator. Tuntutan kedua adalah perlu adanya regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap driver online. (Wan/JT02)