JawaTengah.Online — Capaian vaksinasi yang sudah tinggi dan diimbanginya dengan Kondisi pandemi Covid-19 yang makin membaik, membuat pemerintah tidak lagi mewajibkan para pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara menunjukkan bukti tes Covid-19. Kendati demikian, penerapan aturan tersebut, dinilai belum pas di Jawa Tengah. 


Hal itu disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, Dr Djoko Handojo, Kamis (10/3/2022). Ia justru mempertanyakan teknis aturan tersebut, mengingat beberapa daerah masih naik level. 

“Kalau dilonggarkan seperti itu, masalahnya kita (Jawa Tengah) baru saja mendapatkan dari Imendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) dan pak Gubenur, di Jawa Tengah ada yang naik level,” kata Djoko, sapaan akrabnya. 

Djoko juga mencontohkan, seperti daerah Kota Semarang yang saat ini naik level. Sehingga, kelonggaran-kelonggaran tersebut dinilai kurang pas. 

“Semarang misal, levelnya sekarang naik. Seharusnya kelonggaran aturan itu, kalau turun (level). Jadi ini (aturan transportasi) masih belum jelas bagaimana teknisnya,” terang dia. 

Djoko juga mengaku, masih mencari penjelasan terkait aturan teknis tersebut. Sebab, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menurunkan intruksi serupa.

“Begini saya terus terang saja, kami masih mencari penjelasan siapa yang memberikan keterangan tersebut. Karena setahu saya, dari Kementerian Kesehatan kok belum saya terima itu informasinya,” pungkas dia. 

IDI Jateng menegaskan, untuk saat ini pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu instruksi dari Kemenkes. Sehingga, untuk saat ini masih menunggu teknis dan indormasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Luhut mengatakan ketentuan tersebut akan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut penetapan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Selain itu, langkah pemerintah saat ini sebagai rangka menuju transisi aktivitas normal. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil, diketahui juga tetap berdasarkan pada masukan dari pakar dan ahli. (Wan/JT02)