JawaTengah.Online – Puluhan pengemudi truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Tengah (GSJT) menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). Para pengemudi truk itu menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan Over Dimension Over Load (Odol).
Kusmanto (70), seorang pengemudi truk asal Kudus, Jawa Tengah, mengatakan supaya pemerintah memperhatikan nasib pengemudi truk. Ia menuntut pemerintah agar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 direvisi atau dicabut.
“Karena adanya aturan tersebut, membuat kami tidak bisa bekerja,” kata Kusmanto.
Selain revisi UU, Kusmanto juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah atau Gubernur Jateng mengijinkan truk ODOL bisa berjalan kembali. Sebab, truk yang ia kendarai ridak bekerja selama berbulan-bulan.
“Aturan iru membuat saya tidak bekerja selama 3 bulan, kalau berangkat membawa barang dan bertemu petugas selalu diminta putar balik. Truk saya juga tak diizinkan mengikuti uji KIR,” pungkas dia.
Lebih lanjut, truk over dimension sudah ada dari dulu. Bahkan, pabrikan juga mengeluarkan jenis truk dengan over dimension.
“Namun saat ada petugas, supir yang menjadi tersangka dan selalu disudutkan. Kami salah apa, kan truk tersebut sudah ada dari dulu,” lanjut dia.
Sementara saat ditanya jika diminta mengganti truk baru, pria yang sudah puluhan tahun mengemudi truk tersebut mengaku tidak kuat. Untuk itu, para pengemudi truk dari beberapa daerah di Jawa Tengah tersebut menuntut adanya revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Yang saya punya saya masih nyicil Rp 4,1 juta setiap bulan, kalau beli yang baru lagi saya tidak kuat. Kami ini hidup di atas roda truk untuk mencukupi kebutuhan kalau selalu dilarang dengan adanya aturan ODOL keluarga kami makan apa,” terang dia.
Sebagai informasi, adanya aturan mengenai ODOL dianggap selalu merugikan para pengemudi truk. Lantaran mereka selalu jadi pihak yang disudutkan oleh petugas di jalan raya.
Kesempatan sama, Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro menerangkan, hasil audensi dari para pengemudi truk sudah diterima dan didiskusikan hingga tingkat Dirjen Perhubungan. Pihaknya sudah mengantongi untuk langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
“Dimana untuk sementara tetap akan mengedepankan sosialisasi dan tidak akan dilakukan penindakan di jembatan timbang untuk sementara. Kami jajaran Dishub Provinsi Jawa Tengah juga tidak melakukan penindakan di lapangan,” jelas dia.
Meski sejumlah tuntutan para pengemudi truk dikabulkan oleh Dishub Provinsi Jawa Tengah, Korlap GSTJT, Nadif menuturkan, hal itu masih bersifat sementara. Selain itu masih ada sejumlah tuntutan yang belum terealisasikan.
“Seperti penetapan ongkos minimal muatan, serta pengampunan pada unit truk lama yang dinyatakan ODOL agar bisa beroperasi kembali. Kami masih menunggu koordinasi dari Dirjen Perhubungan dan Kakorlantas Polri terkait dua tuntutan tersebut,” imbuh Nadif. (Wan/JT02)
