JawaTengah.Online – Vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan mudik tahun 2022 bagi masyarakat telah ditetapkan Presiden Jokowidodo pada Rabu (23/3/2022) kemarin. Terkait hal tersebut, pengamat kebijakan publik memandang syarat tersebut sudah tepat.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Dzunuwanus Ghulam Manar, melalui sambungan telepon, Kamis (24/3/2022). Ia mengatakan, ketepatan tersebut berdasarkan pengambilan keputusan disaat kasus sudah mulai melandai.
“Langkah pemerintah sudah tepat sejauh ini. Karena kebijakan pemerintah berdasarkan evidence base (kebijakan berbasis bukti) dimana ketika kasus melandai, berarti ada beberapa hal yang bisa dikembalikan seperti semula,” kata Ghulam, sapaan akrabnya.
Saat ditanya munculnya dilema pada masyarakat yang belum vaksin booster, mengingat penyuntikan vaksinasi lanjutan memiliki jangka waktu dan ketersediaan vaksin tiap daerah beragam, Ghulam tidak menampik hal tersebut. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap bisa mematuhi kebijakan pemerintah.
“Iya ini (syarat booster) kan dilematis, karena di satu sisi orang mudik ya pengenya mudik saja, tidak ada syarat-syarat. Tapi memang untuk situasi pandemi ini kan, harus ada kebijakan. Nah satu cara yang rasional adalah dengan vaksin. Memang sejak dulu vaksin sudah selalu ada pro dan kontra, tapi menurut saya, ketika vaksin jadi kebijakan pemerinah, ya harus dijalani,” pungkas dosen Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Lebih lanjut, untuk masyarakat yang baru vaksin dosis ke satu kemudian tidak sempat mengejar vaksin booster, hal itu sudah menjadi risiko masing-masing. Sebab, pemerintah telah memutuskan jika vaksinasi lengkap menjadi persyaratan mudik tahun 2022 ini.
“Nah ini ada yang tiwas tidak vaksin dan sebagainya, harus begini itu, ya bagian dari risiko yang tidak bisa ditawar tawar. Jadi yang tidak vaksin atau belum vaksin lengkap ya sudah mudiknya tunggu dulu,” lanjut dia.
Sekali lagi Ghulam menegaskan, kebijakan yang telah diambil pemerintah saat ini harus ditaati untuk kebaikan bersama. Pasalnya, sudah menjadi tugas warga negara untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
“Salah satu yang mungkin kurang dari pendidikan kewarganegaraan kita adalah begitu (kurang taat). Pemerintah membuat kebijakan, tugas kita sebagai warga negara ya mengikuti kebijakan itu, tidak kemudian karena tidak setuju dan sebagainya, karena namanya kebijakan ya harus dijalankan. Kalau tidak, gimana pemerintah mau mengatur warga negaranya,” tegas dia. (Wan/JT02)
