JawaTengah.Online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka posko aduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko aduan tersebut,  sudah dimulai dari Rabu (13/4/2022) hingga Jumat (13/5/2022) mendatang.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, pengawasan THR di wilayahnya dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang tersebar di 6 wilayah satuan pengawasan ketenagakerjaan. Yakni berada di Pati, Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surkarta, Banyumas dan Magelang.

“Pengaduan bisa langsung datang ke enam wilayah posko Jateng itu. Kemudian di tiap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota setempat juga ada (posko aduan),” kata Sakina, melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2022).

Terkait proses penyelesaian aduan tersebut, tiap aduan yang masuk akan ditampung terlebih dahulu. Kemudian, mulai 26 April akan dilaksanakan pemeriksaan pada perusahaan yang dilaporkan.

”Sebelum tanggal 25 April dilakukan mitigasi ke perusahaan oleh Mediator Hubungan Industrian di Kabupaten atau Kota dan Pengawas Ketenagakerjaan dengan tujuan agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan,” terang dia.

Lebih jauh, apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan I (satu) yang dimana dalam jangka waktu tujuh hari isi nota harus segera dipenuhi. Apabila belum dipenuhi, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan II (dua) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang sama.

“Jika nota II juga tidak dipenuhi, maka dilakukan penindakan hukum kepada pengusaha. Pertama sanksi adminitratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pembekuan usaha. Selain itu juga dikenakan denda 5 persen,” tegas dia.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Jateng menurut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP Online), per 11 April 2022 ada 32.584 perusahaan mulai dari perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Untuk perusahaan menengah dan besar, berkisar 15 persen atau sekira 5.000 an.

Pengusaha juga diminta memberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri. Yakni selambat-lambatnya 25 April 2022 dan diberikan secara utuh.

Selain melalui posko aduan, Disnakertrans Jateng turut membuka aduan melalui call center atau layanan melalui telepon dan Whatsapp (WA). Yakni pada di nomor aduan 081328451596 dan untuk layanan konsultasi THR di nomor 08562678915. (Wan/JT02)