SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memberlakukan bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor. Aturan tersebut, mulai berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022. 
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Peni Rahayu, membenarkan terkait informasi tersebut. Pihaknya mengatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah memberi respon terkait usulan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima.

“Benar (insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima mulai berlaku besok). Semoga masyarakat bisa memanfaatkan momen ini,” kata Peni saat dihubungi Selasa (6/9/2022) malam.

Peni pun menghimbau agar masyarakar segera mebayar pajak kendaraan bermotor itu, khususnya bagi pemilih kendaraan yang lebih dari dua tuhun karena terancam bodong. Sebab, tahun depan rencananya akan mulai diberlakukan UU 22 Th 2009 pasal 74. 

“Yaitu dimana semua kendaraan akan dinyatakan hapus administrasinya (bodong) bila wajib pajak (WP) tidak membayar pajak 2 tahun setelah STNK mati,” pungkas dia. 

Tak hanya itu, insentif ini juga dinilai pas dengan momentum pengeluaran masyarakar yang sedang meningkat. Sebab, bebarengan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

“(Momen ini) harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik. Saatnya bapak Gubernur membantu untuk meringankan masyarakat, dengan memberikan 3 jenis insentif, yaitu bebas denda, pajak pokok dan balik nama kendaraan bermotor,” beber dia. 

Diberitakan sebelumnya, Bapenda Jateng menyebut ada 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tuhun yang tersebar di wilayahnya terancam bodong. Sehingga, pihaknya mengusulkan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 
“Itu (Pasal 74) rencananya akan diterapkan awal tahun (2023). Jadi kita usulkan ke pak Gubernur, selambatnya September tahun ini, insentif itu sudah bisa diberlakukan. Karena dari data kami yang jatuh tempo sudah jutaan dan itu semua terancam bodong,” kata Peni beberapa waktu lalu. 

Tujuan dari adanya inseftif tersebut, jelas Peni, agar masyarakat kembali meriset ulang regestrasi jatuh tempo kepemilikan motor itu. Sehingga, data kepemilikan dapat kembali tervalidasi dan kendaraan tersebut tak menjadi bodong pada tahun depan. 

Disinggung mengenai latar belakang pemberian insentif tersebut, Peni menerangkan karena target denda Jateng dikalim sudah lebih deri 100 persen. Sehingga, pihaknya berani memberikan insentif bebas dendan dan pokok piutang tahun kelima.

“Memang dari segi denda akan berkurang (pendapatan) karena ada insentif itu. Tapi target kita sudah aman (diatas 100 persen), makanya kami berani memberikan insentif. Terus kenapa diawal (sebelumnya) tidak memberikan ini, karena target denda belum terpenuhi, kemudian banyak orang menunggu pemutihan. Sebetulnya kami tidak berniat melakukan pemutihan itu, jadi ini barang kali jadi pemutihan terakhir. Makanya ayo, masarakat bayar kembali mumpung ada insentif dan sebelum terblokir karena peraturan Pasal 74,” tegas dia. 

Sekadar informasi, mengenai 1.475.205 juta objek kendaraan yang terancam bodong tersebut, bila dinominalkan atau dalam pajak kendaraan bermotor (PKB) nilainya mencapai 858.276.791.819 Milliar. Harapanya, meski dibebaskan dengan insentif, kedepan masyarakat bisa lebih taat membayar pajak pokok tahunan. 
“Jadi meski dendanya menurun karena ada insentif, tapi disisi lainya tetap akan meningkat, karena mereka jadi taat pajak juga kedepanya. Membayar tahunanya atau tetap bayar pokok yang hampir 858 Milliar itu,” tutup dia. (Wan)