JawaTengah.Online – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, beri kejelasan terkait Surat Edaran (SE) sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin. Dalam SE Nomor 443.5/0004421 itu, tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Sumarno dan ditujukan kepada seluruh Sekda di Kabupaten atau Kota.
SE tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan setiap bupati atau wali kota bahwa di 2021 telah ada Instruksi Presiden (Inpres) terkait aturan tesebut. Selain itu, juga bertujuan untuk mempercepat capaian vaksinasi di masing-masing daerah.
“Itu mengingatkan teman-teman (bupati, wali kota) bahwa ada Inpres seperti itu, ini upaya kami mendorong teman-teman kabupaten atau kota untuk mendorong akselerasi vaksinasi. Itu isinya sesuai Inpres,” kata Sumarno, Kamis (10/3/2022).
Sekali lagi Semarno menegaskan, bahwa aturan tersebut sudah sejak 2021 lalu. Sehingga, SE kali ini hanya sebagai pengingat dan diharapkan tiap pemangku kebijakan masing-masing daerah dapat mensosialisasikan hal tersebut.
“Intinya itu sudah lama, dari 2021 itu. itu meningatkan teman-teman kabupaten kota yang capaiannya masih rendah. Monggo untuk bisa disosialisasikan,” pungkas dia.
Sebagai informasi, dalam SE itu menyebutkan sebagai rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Pada pasal 13 A butir 2 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti vaksinasi.
Sementara pada pasal 13 A butir 4 berbunyi setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan denda administratif berupa poin pertama, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kemudian poin kedua, yakni penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga merespon baik terkait SE tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan sejumlah catatan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Jadi tantangan pemerintah selain menegakan aturan itu, mereka juga harus tetap kampanye ke masyarakat bahwa vaksin itu periodesasinya bisa melemah selama enam bulan. Walau memang, praktik vaksinasi di lapangan tidak semuanya bisa divaksin. Contohnya yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Artinya, dalam aturan itu harus disampaikan juga yang wajib itu bagi mereka yang sehat. Yakni wajib menerima vaksin baik satu, dua dan booster,” kata Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hamid, Kamis (10/3/2022) kemarin. (Wan/JT02)
