JawaTengah.Online – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan ada dugaan pungutan liar (Pungli) atas kegiatan audit atau review Ex-PNPM Mandiri Pedesaan. Dugaan itu dilakukan oleh inspektorat Kabupaten di Jawa Tengah (Jateng)
“Hari ini kita sampaikan dugaan penyimpangan pungutan liar atas kegiatan audit (ek-PNPM Mandiri). Bukti yang telah dikumpulkan ada foto kwitansi di Kabupaten Brebes senilai Rp 6.000.000 dan Kabupaten Semarang senilai Rp 2.500.000,” kata Boyamin, usai pengaduan di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Provinsi Jateng, Senin (13/6/2022).
Dugaan pungli tersebut, jelas Boyamin, dikarenakan tidak adanya dasar hukum. Pihaknya menilai tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaannya dan kegiatan audit bukan Tupoksi Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Dugaan pungli ini per kecamatan. Saat ini masih dua kabupaten (pelaporan beserta bukti). Tapi kita dengar di kabupaten lain juga ada (pungli), tapi yang baru dipegang kwitansinya baru dua, kabupaten lain belum mendapatkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, dugaan pungli itu bahkan disebut hampir merata ditiap kecamatan. Contoh temuan di Semarang yang ada di 15 kecamatan.
“Hampir semua, 15 kecamatan dan 1 belum. Brebes persisnya berapa belum tau,” lanjut dia
Sekedar informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mentransformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). LKD tersebut, nantinya akan langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma (BUMDes yang dibentuk bersama desa lain) di kecamatan setempat.
“Jateng rata-rata sehat (Ex-PNPM Mandiri Pedesaan), ada yang di angka sampe aset 100 miliar. Tapi dari yang saya cermati, satu yang utama adalah yang sehat akan diambil alih (BUMDesma) dan yang sakit tidak. Mereka itu bisa 100 miliar karena mandiri dan sehat. Mereka juga sudah independen, makanya harus diperjuangkan untuk masyatakat. Saya ingin memperjuangkan itu,” tutup dia. (Wan/JT02)
