JawaTengah.Online – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengerahkan 2.737 personel dalam Operasi Patuh yang berlaku 13-26 Juni 2022. Kendati demikian, tindakan pelanggaran akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masing-masing kabupaten kota.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho, mengatakan petugas tidak akan melakukan penindakan dengan cara sistem manual. Sebab, pelanggaran akan mengoptimalkan semua kamera CCTV yang terkoneksi dengan ELTE.
“Untuk operasi patuh selama 14 hari mendatang, mengedepankan preventif dan perspektif. Termasuk menggunakan ETLE statis, ETLE dinamis, speed cam, dan mobile ETLE yang sudah ada di Jawa Tengah,” kata Agus, saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Sebagai informasi, ada tujuh sasaran khusus operasi yang diberlakukan oleh kepolisian yang akan ditindak melalui ETLE. Pihaknya pun mengeklaim sistem ELTE di Jang sudah optimal dan terbaik.
Lebih rinci, sasaran pelanggaran itu yakni pengendara yang memakai ponsel saat berkendara, sopir maupun pemotor di bawah umur, sepeda motor yang boncengan lebih dari satu orang, pemotor yang tidak memakai helm SNI dan sopir yang tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan berkendara melebihi kecepatan.
“Dari ETLE kita cukup mengcapture, lalu melakukan validasi, diverifikasi dan yang terakhir melakukan delivery sistem. Denda tilang akan dikonfirmasi ke alamat pelanggar,” pungkas dia.
Agus berharap, adanya operasi patuh selama 14 hari ini dapat menekan angka kecelakaan di Jateng. Ia juga meminta agar masyarakat dapat disiplin prioritas tanpa harus diawasi petugas. (Wan/JT02)
