JawaTengah.Online – Wakil Sementara (WS) General Manager Unit Borobudur dan Manohara, Pujo Suwarno, menyampaikan jika aturan baru naik Candi Borobudur masih digodok oleh Balai Konservasi Borobudur (BKB). Meski demikian, pihaknya membenarkan bila wacana tiket naik candi seharga 750 ribu telah dibatalkan.
“Kami masih menunggu SOP (standar operasional pekerja) dari BKB. Koreksi juga, kalo harga tiket saat ini, untuk umum 50 ribu dan Pelajar 25 ribu,” kata Pujo, saat dikomfirmasi, Selasa (14/6/2022) malam.
Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, membeberkan bahwa tidak ada kenaikan tarif. Selain itu, kuota naik ke bangunan bersejarah itu juga akan dibatasi maksimal 1.200 orang per hari dengan diwajibkan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Tak hanya sampai di situ, pengunjung harus didampingi pemandu wisata lokal yang sudah terdaftar. Pengunjung juga wajib memakai alas kaki khusus yang sudah disiapkan.
“Namun aturan ini belum diberlakukan, baik secara kuota naik candi, menggunakan pemandu lokal dan sandal untuk mencegah terkikisnya candi. Karena masih menunggu SOP dari BKB,” tegas dia sekali lagi.
Sementara itu, Kepala BKB, Wiwit Kasiyati, saat dikomfirmasi membenarkan bila SPO khusus tersebut belum mencapai final. Sebab, aturan naik candi itu dimungkinkan masih bisa bertambah.
“SOP khusus (naik atas candi) itu, akan kami berikan ke TWC (Taman Wisata Candi) nantinya. Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) akan membuka struktur, kalau TWC sudah siap dengan syarat tadi, tapi SOP itu masih di pak Dirjen, belum diturunkan (TWC),” kata Wiwik, Rabu (15/6/2022).
Meski belum diturunkan secara langsung, namun Wiwik menyebut telah disampaikan secara lisan. Pihaknya pun menyebut jika TWC sudah menyiapkan aturan-aturan itu.
“Secara lisan sudah (disampaikan). TWC juga sudah menyiapkan, baik secara kuota, pemandu wisata, sandal (memakai alas kaki),” beber dia.
Disinggung mengenai apakah aturan itu akan berubah atau mengalami penambahan, wiwik belum bisa merinci secara pasti. Namun, syarat yang telah ditetapkan sementara ini diklaim masuk aturan pokok.
“Nah ini, saya belum tau (ada penambahan atau tidak). Karena masih diperiksa pak Dirjen, siapa tau akan menambahkan item, tapi belum tau, tapi ada kemungkinan masih bisa bertambah juga. Tapi sementara ini yang pokok sudah sebenarnya, seperti kuota, sandal alas kaki dan pemandu, itu paling pikok sebenarnya,” tutup dia. (Wan/JT02)
