JawaTengah.Online – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang alami kenaikan. Yakni dari yang sebesar Rp 450 miliar pada tahun 2021 lalu, naik menjadi Rp 557 miliar pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, Selasa  (15/3/2022). Ia mengatakan, Target ini mengalami peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sektor PBB mencapai 73 persen.

“Tahun ini (target), Rp 557 miliar. Tentunya kita berharap, tingkat kepatuhan 2020 sekitar 68 persen. Tahun 2021 naik menjadi 73 persen. Harapannya,  tahun ini tingkat kepatuhannya naik lagi, ” kata Iin, sapaan akrabnya.

Jika target tercapai, lanjut Iin, indikator kedepan akan digunakan untuk perencanaan anggaran kecamatan dan kelurahan pada 2023 mendatang. Sebab, ia menilai pajak tersebur dari masyarakt dan untuk masyarakat.

“Harapannya seperti itu. Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat, sehingga tingkat kepatuhan sangat berpengaruh pembangunan di wilayahnya masing-masing,” pungkas dia.

Saat disinggung penerimaan pajak terbesar pada sektor mana, Iin menanggapi Bappeda tidak menutup kemungkinan untuk menargetkan pada sektor lainnya.

“Sementara ini masih PBB. Tetapi, tidak menutup kemungkinan usaha lainnya. Seperti ada pajak hotel, restoran, dan kafe (Horeka), hiburan, dan lain-lain. Per wilayah beda-beda. Indikator yang digunakan kami baru PBB. Untuk lainnya, nantinya dapat hadiah untuk masyarakat, ” lanjut dia.

Lebih lanjut, jika belum ada yang tersentuh pajak, pihaknya akan mendata sampai tingkat bawah.

“Kita updating terus dengan melibatkan di tingkat kelurahan sampai RT RW untuk mendata pajak. Selain itu, potensi pajak ada 11  semuanya akan dilakukan pendataan dengan libatkan masyarakat dan petugas. Tujuannya untuk mengisi potensi yang ada, ” imbuh dia.

Iin mencotohkan, potensi pajak seperti hotel, yakni ada reklame hingga air di bawah tanah. Dari situ, pihaknya menggali potensi pajak. Tujuannya adalah agar meningkatkan PAD.

“Kita gali semua potensi pajak. Nanti ada restoran potensi lainnya ada reklame, selama ini ada di indoor dan outdoor. Kita data semua potensinya, untuk meningkatkan pendapatan daerah,” turur dia.

Di samping itu,  Iin menjelaskan rencana Pemkot Semarang akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini akan disesuaikan dengan nilai komersil dari bangunan.

“Tentunya NJOP akan mengalami penyesuaian, ada yang bebas dan ada yang tidak. Contoh, Rp 250 juta akan bebas PBB. Kemudian ada juga mengalami kenaikkan sesuai potensi wilayah dan nilai komersil dari bangunan,” teran dia.

Iin menambahkan, jika masyarakat memiliki aset bangunan yang tidak digunakan atau mangkrak, pihaknya akan menerapkan kebijakan khusus dalam pembayaran PBB.

“Tentunya, akan melakukan kebijakan khusus. Kayak cagar budaya, dan insentif. Kalau yang mangkrak tidak kenakan insentif dan lainnya,” tutup dia. (Wan/JT02)