JawaTengah.Online – Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahyani, mengungkapkan masa tunggu keberangkatan haji di wilayah provinsi tersebut mencapai 30 tahun. Angka itu, imbas dari animo masyarakat yang ingin pergi haji.
“Jateng itu masa tunggunya, kurang lebih ada sekitar 900 ribu orang. Kalau setiap tahun 30 ribu yang diberangkatkan, berarti sudah 30 tahun (masa tunggu antrian haji). Kurang lebih itu (masa tunggunya), kata Ahyani, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Ahyani menerangkan, masa tunggu 30 tahun itu berlaku di provinsi Jateng. Namun, ia menyampaikan jika lama tunggu tersebut juga berlaku hampir merata di tiap kabupaten atau kota se-Jateng.
“Merata setiap kabupaten kota, hampir rata-rata segitu (30 tahun), tapi beda sedikit (masa tunggunya). Tapi itu (30 tahun) provinsi,” pungkas dia.
Ahyani menyebut, lamanya masa tunggu itu imbas dari animo masyarakat yang pergi haji. Selain itu, juga dipengaruhi dari kuota keberangkatan haji yang tergerus akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi di masa pandemi Covid-19 ini.
“Soalnya terbatas (kuota keberangkatan). Secara otomatus kalau pendaftarnya banyak, tentu antrianya semakin panjang. Jadi animo masyarakat pasti mempengaruhi. Karena banyak yang daftar, tapi kuota terbatas,” sebut dia.
Sebagai informasi, merujuk dari situs Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag), daftar tunggu haji di Indonesia nyaris 100 tahun. Menurut Kemenag, fenomena ini berkaitan dengan kuota haji 2022.
Diberitakan sebelumnya, Jateng mendapat kuota sebanyak 13.776 jemaah haji pada tahun 2022 ini. Para jamaah terdiri dari 44 kloter dan akan berangkat dari embarkasi Solo. (Wan/JT02)
