JawaTengah.Online – Sejak pemberlakukan peraturan perjalanan udara yang membebaskan hasil tes negatif Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik pada Rabu (9/3/2022) kemarin. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 22 persen.


Hal itu disampaikan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022). Ia mengatakan, pihaknya telah melayani rata-rata 3403 orang penumpang per hari.

“Jika dilihat dari data trafik pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan (22 persen). Dibandingkan dengan periode sebelum peraturan tersebut. Sedangkan rata-rata jumlah penerbangan perhari adalah 28 penerbangan,” kata Heri, sapaan akrabnya.


Adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, lanjut Heri, pihaknya berharap trend positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian.


Lebih lanjut, sejak aturan baru efektif diterapkan, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami tetap menerapkan dan memantau penerapan prokes di bandara. Sehingga pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan prokes,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, bagi yang belum melaksanakan vaksinasi sampai dosis dua, tetap diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan. Berupa PCR yang berlaku 3×24 jam atau antigen yangg berlaku 1×24 jam. 

Lebih rinci, anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan. Namun, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau rapid test antigen berlaku 1 x 24 jam. Kemudian ada persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Wan/JT02)