JawaTengah.Online – Kebijakan pemerintah mengenai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk birokrasi mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat. Sebab, ada yang mendukung dan ada yang merasa direpotkan.
Erwin Indra (23), menjadi salah satu masayrakat yang mempertanyakan mengapa birokrasi mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) malah makin rumit. Selain itu, ia mempertanyakan sinkronasi kesehatan dengan beberapa birokrasi yang dikaitkan.
“Makin ribet jadinya. Lagian apa hubunganya ngurus STNK sama nunjukin kartu BPJS. Kurang singkron. Yang lainnya juga” kata pemilik coffeshop di Bumi Kartini itu, Senin (21/2/2022).
Meski demikian, Erwin tetap mendukung tujuan pemerintah untuk membuat masyarakat sadar akan jaminan kesehatan. Namun, ia mempermasalahkan penerapan kebijakan yang terkesan memaksa dan kurang selaras.
Kesempatan sama, pernyataan berbeda justru diberikan Fimbi (28), ia mendukung penuh langkah pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Namun, langkah itu harus dievaluasi terlebih dahulu agar ke depan tidak terkesan memaksa.
“Kalau saya sih masih mendukung langkah pemerintah itu. Karena kedepan masyarakat bakal dapat jaminan kesehatan, itu bagus, menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Tapi kan, maaf, ada orang yang punya kartu miskin. Pasti mereka ada kendala di pembayaran perbulannya. Itu perlu diperhatikan dan syukur-syukur bisa dibantu. Jadi, ke depan pemerintah tidak terkesan memaksa,” imbuh salah satu pekerja swasta di Kota Surakarta itu.
Terpisah, Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Abdul Hamid menyampaikan, informasi sepotong yang diberikan oleh pemerintah membuat terjadinya pro kontra di masyarakat. Kasus ini juga dinilai sama seperti saat persyaratan vaksinasi sebagai pengurusan administrasi.
“Ini karena sosialisasinya kaya informasi sepotong. BPJS itu salah satu jaminan kesehatan masyarakat. Untuk meringankan beban biaya kesehatan. Menjadi satu persyaratan memang bisa diwajibkan, tapi kan, tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek. Seperti tren vaksin lah, pas belum vaksin tidak bisa ngurusi ini itu. Tapi, kalau persyaratan vaksin dengan tingkat darurat masyarakat dan kesehatan masih maklum lah, ada keselarasan,” pungkas Hamid.
Kendati demikian, Ketua Komisi E itu merespon baik maksud pemerintah untuk memberikan jaminan sosial secara merata kepada masyarakat. Namun, penggunaan kartu BPJS harus diselaraskan dengan birokrasi pelayan publik.
“Kalau BPJS ini, mbok mohon disesuaikan dengan sosialisasi yang lebih matang lagi. Agar selaras, jadi untuk jangka panjang, masyarakat bisa lebih teredukasi. Kemudian masyarakat tidak tertekan terus dengan kondisi diwajibkan BPJS dengan persryaratan administrasi ini,” lanjut Hamid.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Rinciannya ada jual beli tanah, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Daftar Haji dan Umroh, Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian. (Wan/JT02)
