JawaTengah.Online – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum bisa memastikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masa Pandemi tahun 2022 ini. Sebab, Kenaikan BPIH sebesar 45 juta tersebut sampai saat ini sifatnya masih usulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kenenag Jateng, H Mustain Ahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/2/2022) siang. Ia mengatakan, kebijakan BPIH tersebut sedang digodok oleh pemerintah pusat.
“Biaya perjalanan ibadah haji, ini masih dibahas dan ranahnya masih dipusat. Belum sampai kami,” kata Mustain, sapaan akrabnya.
Mustain juga menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai BPIH tersebut. Pasalnya, Kemenag pusat saat ini masih membahas besaran angka biaya dengan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
“Yang pasti saat ini, mekanismenya pemerintah mengajukan rencana biaya, kemudian DPR akan membahas dan setelah itu mendapatkan kesepakatan bersama. Termasuk angka (biaya), kemudian pengajuan ke presiden untuk penetapan perjalanan haji tahun sekarang itu,” terang dia.
Mustain menambahkan, saat ini pengajuan tersebut masih berada pada tahap awal. Yakni pengajuan angka pada Komisi VIII DPR RI.
“Jadi ini (BPIH) masih tahap awal. Saya belum tau persis angkanya. Sejauh ini juga masih sebatas informasi dari media masa, tapi yang sudah pasti itu, tim kementerian agama sudah mengajukan angka,” imbuh dia.
Selain itu, Mustain meminta setiap jamaah haji untuk tetap tenang karena BPIH tersebut sifatnya masih usulan. Pihaknya juga belum berani menginformasikan lebih jauh karena belum mendapatkan surat remisi.
“Angka itu sifatnya masih usulan. Jadi belum pasti juga, harapanya masyrakat tetap tenang. Kita tunggu surat edaran atau keputusan resminya dulu, baru sosialisasi,” tutup dia.
Sebagai informasi, Kementerian Agama, Yaqut Cholil Quamas mengusulkan BPIH tahun 2022 naik menjadi 45 juta dari sebelumnya berkisar 31,45 juta hingga 38,35 juta. Kenaikan tersebut, berdasarkan pertimbangan haji masa pandemi yang harus memenuhi ketentuan sesuai standar protokol kesehatan (prokes).
Usulan tersebut, turut mendapat respon dari perwakilan dari Komisi VIII DPR RI dalam kunjungan kerja Reses ke Sumatera Utara Masa Sidang III Tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh Bukhori. Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus bisa menekan BPIH tahun 1443 atau 2022 Masehi tersebut. (Wan/JT02)
