JawaTengah.Online – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), telah melakukan konsolidasi internal setiap Kemenag Kabupaten atau Kota. Langkah tersebut, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang pengeras suara Masjid dan Mushala.


Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Jateng, H Mustain Ahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/2/2022) siang. Ia mengatakan, mengenai pembinaan dan pengawasan, pihaknya sudah melakukan sosialisasikan.

“Penyeluruh, pembinaan dan pengawan sudah kami kordinasikan untuk melaksanakan kebijakan pimpinan pusat itu,” kata Mustain.

Saat ditanya mengenai respon masyarakat, Mustain menyampaikan, sampai saat ini kebijakan tersebut mendapat respon baik. Namun, ia juga tidak menampik jika masih ada beberapa pihak yang mempermasalahkan.

“Namanya dinamika pasti ada, tapi tidak menimbulkan permasalahan serius. Jadi ini yang sedang kita lakukan (sosialisasi). Justru kita mendapatkan banyak dukungan dari Ormas (organisasi masyaraktat) dan tokoh-tokoh lainya,” terang dia.

Penerimaan secara baik pada masyarakat, lanjut Mustain, karena secara umum penduduk Jawa Tengah memiliki sikap guyup rukun. Selain itu, ia meminta tiap Kabupaten atau Kota untuk terus mensosialisasikan melalui komunikasi yang baik dan humanis.


Lebih lanjut, pengaturan pengeras suara itu dinilai perlu untuk menjaga kerukunan antar umat agama. Lantaran, jika tanpa pengaturan hal itu bisa menimbulkan persoalan kepada masyarakat.

“Bahwa minimal, segala sesuatu, termasuk kebaikan, kalau tidak diatur bisa kalah dengan keburukan yang diatur. Jadi pengaturan ini, memang penting. Pengaturan itu keniscayaan dan masyarakat pasti bisa menerimanya. Kalau saya harus membahasakan, sesuatu itu harus terukur dalam kehidupan bersama agar kenyamanan bisa saling terjaga,” lanjut dia.

Mustain menambahkan, Kemenag Jateng sebelumnya juga sudah mendatangi Kabupaten Karanganyar untuk melakukan sosialisasi tersebut. Harapanya, daerah-daerah lain dapat mencontoh semangat masyarakat Karanganyar.

“Kalau Boyolali tersenyum, Wonogiri sukses, Karanganyar itu punya slogan tentram. Dari kota tentram itu lah, kita ingin hadirnya edaran menteri bisa membuat ketentraman, kenyamanan dan keharmonisan. Jadi (Karanganyar) paling tidak,  punya spirit dan energi positif,” tutup dia

.
Sebelumnya, aturan menteri agama itu tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Msuhala. Dalam aturan itu, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 desibel (db). Pedoman tersebut bertujuan untuk ketentraman dan keharmonisan antar warga. (Wan/JT02)