JawaTengah.Online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Bahkan, saat ini jumlah aduan yang telah masuk mencapai 110 aduan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakinah Rosellasari, mengatakan aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu, ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
“Saat ini kami sudah mulai menerjunkan pengawas. Mereka akan mengeluarkan nota riksa yang dimana harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, nanti akan ada nota riksa 2, jangkanya sama (tujuh hari). Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 tahun 2021,” kata Sakinah, usai monitoring pemberian THR.
Tak hanya sampai di situ, Disnakertrans Jateng menyebut aduan tersebut juga semakin banyak menjelang lebaran. Pasalnya, dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, namun berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4/2022)
Lebih lanjut, Sakinah menegaskan, THR harus diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau maksimal tanggal Senin (25/4/2022) kemarin. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar Surat Edaran (SE) Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022.
“Selain itu, perusahaan juga melanggar PP 36 tentang pengupahan. Jadi sesuai peraturan, THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional,” tegas dia.
Sebagai informasi, Sanksi adminitratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pembekuan usaha. Bahkan, perusahaan juga bisa dikenakan denda 5 persen
“Besaran denda lima persen itu, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja,” punkas dia.
Sedangkan mengenai Jumlah perusahaan di Jateng, menurut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP Online), per 11 April 2022 ada 32.584 perusahaan mulai dari perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Untuk perusahaan menengah dan besar, berkisar 15 persen atau sekira 5.000 an.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19. Kendati demikian, ia menyebut para perusahaan telah berjanji untuk membayar.
“Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar,” imbuh Mumpuniati.
Mumpuniati juga mengungkapkan, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Pasalnya, perusahaan-perusahaan ini rata-rata memiliki banyak pekerja.
“Kalau untuk perusahaan yang paling banyak diadukan, itu dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya,” tutup dia. (Wan/JT02)
