JawaTengah.Online – Seorang pedagang di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Ninik, nampak kebingungan saat ditanya terkait kebijakan pemerintah yang mengharuskan warga menggunakan PeduliLindungi saat membeli minyak goreng (migor). Pasalnya, penggunaan apliksi tersebut dinilai ribet.

“Pembelian minyak curah dengan Pedulilindungi belum sampe sini. Malahan, aya baru dengar (pembelian migor menggunakan Pedulilindungi),” kata Ninik, saat dijumpai di lapaknya, Selasa (28/6/2022). 

Meski bingung dan merasa ribet, Perempuan 58 tahun ini mengaku tetap akan mengikuti kebijakan itu bila benar diterapkan. Kendati demikian, ia tetap berharap agar pembelian bisa dibuat lebih mudah. 

“Misalnya memang diwajibkan (pakai Pedulilindungi), ya harus gimana lagi, tetap harus mengikuti kan. Tapi biasanya, orang sekarang itu pengenya yang instan, bukan malah ribet,” pungkas dia. 

Selain itu, Ninik menyanpaikan jika penggunaan aplikasi Pedulilindungi yang mengharuskan memakai handphone itu juga dapat membuat pembeli bingung. Pasalnya, tidak melulu para pembeli yang datang kelapaknya adalah orang yang melek theknology. 

“Tapi tetap saja kesuen (kelamaan) kalau pakai Pedulilindungi. Apalagi harus pakai hp. walah tambah bingung nanti,” tutur dia. 

Sementara itu, ibu rumah tangga asal Jepara, Hilda (30), mengaku cukup keberatan bila wacana tersebut benar dilakukan. Sebab, tak hanya dirinya namun lingkungan sekitarnya disebut masih banyak yang belum tau akan penggunaan aplikasi Pedulilindungi itu. 

“Saya sendiri pakai aplikasi ini baru bulan kemarin. Terus informasi tentang ini (beli migor dengan Pedulilindungi) juga baru tau,” kata Hilda. 

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Arif Sambodo mengatakan sosialisasi tersebut di wilayahnya belum diberlakukan. Pihaknya, masih menunggu surat edaran (SE) dari pusat. 

“Masih menunggu juknis (petunjuk teknis). Bila benar diberlakukan, harapannya bisa semakin lancar. Sebagaimana diinfokan oleh Menko Marinvest, bahwa misalnya nanti pembeli belum punya Pedulilindungi, tetap dilayani dengan membawa KTP,” tutup dia.

Sebagai informasi, bongkar pasang kebijakan minyak goreng masih terus bergulir hingga saat ini. Setelah sebelumnya heboh kebijakan larangan ekspor CPO, kali ini pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual beli minyak goreng curah diawali dengan masa sosialisasi selama 2 pekan. Sosialisasi tersebut, dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin. (Wan/JT02)