JawaTengah.Online – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tuhun yang tersebar di wilayahnya terancam bodong. Sehingga, pihaknya mengusulkan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Jateng, Peni Rahayu, mengatakan usulan tersebut menyusul akan diberlakukanya UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah pusat. Khususnya pada Pasal 74 dimana pemilik kendaraan bermotor jika tidak melakukan regestrasi ulang sekurangnya 2 tahun, maka masa berlaku registrasi motor tersebut akan dihapus atau bodong.
“Itu (Pasal 74) rencananya akan diterapkan awal tahun (2023). Jadi kita usulkan ke pak Gubernur, selambatnya September tahun ini, insentif itu sudah bisa diberlakukan. Karena dari data kami yang jatuh tempo sudah jutaan dan itu semua terancam bodong,” kata Peni saat ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022).
Tujuan dari adanya insentif tersebut, jelas Peni, agar masyarakat kembali meriset ulang regestrasi jatuh tempo kepemilikan motor itu. Sehingga, data kepemilikan dapat kembali tervalidasi dan kendaraan tersebut tak menjadi bodong pada tahun depan.
“Jadi waktu empat bulan nanti (mulai September), ayo, masyarakat mulai bayar pajak yang sudah terlambat itu, karena ini ada bebas denda dan pokok piutang pajak tahun kelima, sebelum pada kena pinalty (Pasal 74) dan baiayanya makin mahal,” pinta dia.
Disinggung mengenai latar belakang pemberian insentif tersebut, Peni menerangkan karena target denda Jateng diklaim sudah lebih deri 100 persen. Sehingga, pihaknya berani memberikan insentif bebas dendan dan pokok piutang tahun kelima.
“Memang dari segi denda akan berkurang (pendapatan) karena ada insentif itu. Tapi target kita sudah aman (diatas 100 persen), makanya kami berani memberikan insentif. Terus kenapa diawal (sebelumnya) tidak memberikan ini, karena target denda belum terpenuhi, kemudian banyak orang menunggu pemutihan. Sebetulnya kami tidak berniat melakukan pemutihan itu, jadi ini barang kali jadi pemutihan terakhir. Makanya ayo, masarakat bayar kembali mumpung ada insentif dan sebelum terblokir karena peraturan Pasal 74,” tegas dia.
Sekadar informasi, Bapenda Jateng telah mengusulkan insentif tersebut ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Saat ini, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi dapat menyetujui tidak dalam waktu lama atau setidaknya September sudah bisa diberlakukan.
Mengenai 1.475.205 juta objek kendaraan yang terancam bodong tersebut, bila dinominalkan atau dalam pajak kendaraan bermotor (PKB) nilainya mencapai 858.276.791.819 Milliar. Harapanya, meski dibebaskan dengan insentif, kedepan masyarakat bisa lebih taat membayar pajak pokok tahunan.
“Jadi meski dendanya menurun karena ada insentif, tapi disisi lainya tetap akan meningkat, karena mereka jadi taat pajak juga kedepanya. Membayar tahunannya atau tetap bayar pokok yang hampir 858 Milliar itu,” tutup dia. (Wan/JT02)
