JawaTengah.Online – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap empat orang komplotan spesialis pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Komplotan tersebut telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Jateng dan Jawa Timur (Jatim).


Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, keempat tersangka tersebut yakni MW (48) warga Jawa barat (Jabar), AM (47) dan SS (35) warga Lampung, TH (39) warga Tangerang. Mereka telah meraup ketuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami membongkar pencuri spesialis ganjal ATM ini, setelah ada laporan salah satu korban merasa rekeningnya tidak bisa digunakan,” kata Kombes Pol Djuhandani, saat gelar perkara, Kamis (17/2/2022).

Kemudian, lanjut Reskrimun Polda Jateng itu, korban langsung mengecek di Bank untuk memastikan apakah kartu ATM-nya terjadi kerusakan atau tidak. Ternyata, rekeningnya korban dikuras hingga 35 juta. 

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, keempat tersangka masing-masing memiliki berbagai peran dalam melakukan aksi kejatan itu. Antaranya, MW dan TH berperan sebagai ikut mengantre di mesin agar mengetahui pin, serta menukarkan kartu ATM. Sedangkan AM dan SS berperan sebagai pengawas dan driver. Menurutnya, dari keempat tersangka tersebut yakni dua tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian berat (curat) dan narkoba.

” MW merupakan residivis kasus curat di Bantul, TH pernah terkena kasus narkotika di Tangerang dan SS Kasus curat Di Tangerang. Para pelaku ditangkap di dua wilayah yang berbeda, mereka tertangkap saat hendak merencakan aksi melakuan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng,” jelas dia. 

Djuhandani menambahkan, terhitung sejak Januari sampai Februari, para tersangka sudah beraksi di wilayah Jateng dan Jatim. Dalam kurun waktu itu, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali di mesin ATM minimarket dan SPBU.

“Atas pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya di wilayah Jateng sebanyak 7 kali dan wilayah Jatim sebanyak 3 kali. Dengan total keuntungan sekitar 113 juta,” imbuh dia.

Atas kasus ganjal ATM, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Jateng agar selalu berhati-hati terhadap orang yang baru kenal dan menawarkan bantuan saat transaksi di ATM.

Sedangkan terhadap keempat tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wan/JT02)