JawaTengah.Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menilai pencabutan Harga Eceran Tetap (HET) Minyak Goreng (Migor) kemasan kurang tepat. Sebab, kembalinya harga sesuai harga pasar bisa membuat harga menjadi melesat tinggi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl, Sabtu (19/3/2022) siang. Ia meminta pemerintah bisa merevisi ulang atas Surat Edaran (SE) No 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) itu.
“Menurut saya kurang tepat. Minyak curah itu ada HET nya, sementara kemasan di serahkan ke mekanisme pasar, tentu ini semakin membebani masyarakat. Terutama pelaku ekonomi mikro yang produksinya membutuhkan minyak goreng. Maka SE tersebut perlu ditinjau ulang,” kata Sekretaris pada Bidang Perekonomian Komisi B itu.
Selain membedakan migor curah dengan kemesan, lanjut Ngainirrichadl, pemerintah harus segera merevisi SE tersebut. Menginggat pemerintah masih fokus untuk bagaimana memulihkan ekonomi paska pandemi Covid-19.
“Usul saya SE itu direvisi, dengan adanya SE tersebut bisa membedakan minyak curah dan kemasan dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi,” lanjut dia.
Ngainirrichadl menjelaskan, solusi atas permasalahan tersebut yakni dengan tetap memberikan HET kepada minyak goreng kemasan. Sebab, mekanisme pasar dinilai bisa menimbulkan lonjakan harga yang cukup menyiksa masyarakat.
“Baiknya yang kemasan juga ada HET nya, sebab kalo diserahkan ke mekanisme pasar nanti harga bisa tidak terkendali, dan lagi lagi masyarakat yang dirugikan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menyebut harga migor yang disesuaikan harga keekonomian tersebut, hanya berlaku untuk migor kemasan. Sedangkan migor curah tetap memiliki HET yakni Rp14 ribu per liter.
Kendati demikian, Disperindag Jateng tidak menampik jika harga di pasaran dapat melambung hingga puluhan ribu rupiah apabila harga migor kemasan mengikuti harga pasar. Namun, kebijakan tersebut juga dinilai bisa menghilangkan blackmarket. (Wan/JT)
