JawaTengah.Online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp100 ribu per bulan selama tiga bulan terhitung sejak April-Mei 2022. Merespon hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, mengaku sudah berkomunikasi dan mempersiapkan terkait bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai memberi sambutan pada Mangayubagyo Purnatugas di Gedung Gradhika, Senin (4/4/2022). Ia mengatakan, komunukasi dan persiapan tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov.
“Kami sudah coba komunikasi dan membantu mempersiapkan juga. Karena itu tugas kami,” kata Ganjar, sapaan akrabnya.
Terkait data pendistribusian, Ganjar menjelaskan tidak ada permasalahan atau sudah jelas. Sehingga, ke depan BLT migor tersebut hanya tinggal disalurkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Data sudah jelas, sebenarnya tinggal itu dikirim. Kemudian itu (BLT migor) seratus ribu tiga bulan kan, tugas kita mengawasi agar bisa sesuai,” jelas dia.
Meski pemerintah telah memberikan BLT migor per tiga bulan tersebut, Pemprov tetap akan mencari cara lain untuk meratakan suplai, khususnya pada usaha kecil mikro dan masyarakat menengah ke bawah.
“Tapi di samping itu (BLT migor), kami masih betugas dengan cara mencari cara lain. Akan terus kita dorong untuk bisa lakukan sesuatu. Kemudian saya akan mengecek dulu tanggal 3 (Minggu) kemarin dan 4 (Senin) hari ini Jateng sudah tiba komoditas dan kesediaannya, tapi saya belum mendapat laporanya, nanti mau lakukan cek persiapan itu,” pungkas dia.
Sebagai informasi, BLT minyak goreng diberikan sekaligus Rp 300 ribu kepada setiap keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.
Untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerima BLT minyak goreng, sebelumnya bisa mengecek status penerima BPNT dan PKH terlebih dahulu. Yakni melalui portal yang disebut New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). New DTKS tersebut dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/. (Wan/JT02)
