JawaTengah.Online – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan selama mudik lebaran tahun 2022, speedcamera yang telah dipasang di ruas tol akan tetap berfungsi. Sebab, saat ini pihaknya ingin mengedepankan perjalanan aman dan sehat ketika pulang kampung nanti.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo nugroho, mengatakan pemudik yang melanggar lalu lintas atau batas kecepatan di ruas jalan tol Jateng akan tetap terdata. Namun, dipastikan tidak akan dilakukan penindakan.

“Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memang terpasang dan akan tetap mengcapture,” kata Agus, saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).

Meski telah mencapture pengemudi yang melanggar, jelas Dirlantas, pihaknya menegaskan penindakan selama arus mudik lebaran tidak akan diberlakukan. Kepolisian hanya mendata pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ruas jalan tol.

” Law Enforcement tidak ada meski ETLE sudah ada di ruas tol. Tapi tetap akan didata,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, speedcamera tersebut sudah beroperasi pada awal bulan April lalu dan telah mencapture ribuan pelanggar batas kecepatan hingga saat ini. Para pelanggar itu, juga telah dikomfirmasi dan disurati terkait kesalahan yang telah dilakukan.

“Sampai saat ini masih ribuan. Variasi (pelanggar) terbesar plat Jawa Tengah,” beber dia.

Mengenai lokasi enam speedcamera tersebut, Dirlantas enggan menyebut secara pasti di kilometer mana saja lokasi elektronik tilang itu. Namun, secara kasat mata ada di antara tol Batang-Semarang, tol dalam Kota Semarang, Semarang-Ungaran, Ungaran- Solo dan Ngawi.

“Tidak bisa kita rinci satu persatu titik kilometer mana saja yang dipasangi speedcam. Yang pasti ada enam alat yang disebar di Brebes, Batang-Semarang dan Solo-Ngawi,” terang dia.

Terkait aturan teknis, Dirlantas menyebut sama halnya dengan cara kerja ELTR nasional presisi Polda Jateng. Yakni pengendara yang overspeed atau melebihi batas kecepatan 120 kilometer.

Sedangkan berdasarkan koordinasi dengan pihak Jasa Marga, batas kecepatan di ruas tol dalam kota yaitu kilometer perjam. Sedangkan batas kecepatan di tol luar kota 80-100 kilometer perjam. (Wan/JT02)