JawaTengah.Online – Meski sudah empat tahun lebih sejak Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan. Pekerja anak buah kapal (ABK) berharap Peraturan Presiden (PP) yang telah disahkan, Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran bisa berjalan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing. 


Mantan ABK yang sebelumnya sempat menggugat Presiden, Pukaldi, mengungkapkan kegembiraannya. Menurutnya, ini merupakan kemenangan kecil dari perjalanan panjangnya memperjuangkan hak dirinya dan ABK lain. 


Bersama dua rekannya, Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah, ketiganya pernah bekerja di kapal ikan asing.  Mereka mengalami kekerasan selama bekerja dan hingga kini masih menunggu haknya dibayarkan.


“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat membayarkan gaji saya. Saya bekerja selama 2,5 tahun, tapi hak saya sama sekali belum terbayarkan. Perjuangan belum berakhir,” kata Pukaldi.

PP Penempatan dan Pelindungan ABK disahkan bertepatan dengan hari pertama sidang gugatan administratif yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, di mana perwakilan pemerintah tidak hadir. 

Kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa berharap perwakilan pemerintah dapat hadir di sidang kedua pada Rabu, 15 Juni 2022. Hal ini untuk menyampaikan secara resmi bahwa objek yang digugat telah terkabul. Dengan demikian gugatan administratif dapat dicabut. 

“Namun demikian perjuangan tidak berhenti di situ. Kami akan terus menempuh upaya lain untuk memperjuangkan hak-hak para penggugat yang belum diberikan,” pungkas Viktor. 

Selain itu, Viktor merasa perlu melakukan kajian dari isi dari PP ini guna memastikan bahwa PP ini benar-benar dapat memberikan pelindungan bagi para ABK migran asal Indonesia. 

Langkah hukum yang dilakukan para ABK ini juga mendapat dukungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia. (Wan/JT02)