JawaTengah.Online – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menilai kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan akan berdampak positif. Pasalnya, selama ini biaya balik nama tak terlalu besar dibanding pajak tahunan atau pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Jateng, Peni Rahayu, mengatakan penghapusan balik nama juga bisa peningkatan patuh bayar pajak atau PKB itu sendiri. Sebab, ia tak menampik bila selama ini banyak masyarakat yang enggan melakukan balik nama karena terkesan ribet dan mahal.

“Jadi memang sudah dihitung antara kerugian dibanding keuntungan, besar keuntunyan dimasa mendatang. Bisa meningkatkan patuh pajak dan mensinkronasikan data kepemilikan lebih valid,” kata Peni di kantornya, Rabu (31/8/2022). 

Terkait pendapatan sektor pajak khususnya balik nama, Peni menyampaikan saat ini sudah sekitar 55,20 persen. Sedangkan untuk terget realisasinya sekitar 3,4 milliar.

“Harapanya dengan adanya bebas biaya balik nama ini, tidak hanya BBN2 (proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau mutasi) saja yang meningkat, tapi BBN1 (kendaraan baru) pembelian mobil turut meningkat,” harap dia.

Terkait angka taat membayar pajak di Jateng, Peni mengungkapkan saat awal pandemi Covid-19 memang sempat menurun. Namun, ia mengkalim seiring bertambahnya tahun angka tersebut kembali naik. 

“Pada saat covid memang belum semuanya taat membayar pajak. Buktinya kami masih punya tunggakan piutang yang harus menjadi tugas teman-teman saat ini.

Sampai berbagai upaya dor to door mendatangi penunggak dilakukan, sampai ETLE kepolisian. Jadi semoga dengan adanya bebas biaya balik nama, bisa turut menambah ketaatan pajak,” harap dia. 

Sekadar informasi, berdasarkan catatan Bapenda Jateng, capaian tunggakan piutang diwilayahnya memang mengalami penurunan saat pandemi. Namun, angka tersebut kembali naik ditahun berikutnya seiring pemulihan ekonomi.

“Tahun 2018 yang dibayarkan 2019 ada 12,72 persen. Turun dari tahun sebelumnya 13,13 persen. Itu turun karena pandemi. Kemudian tahun 2019 yang dibayarkan 2020, naik menjadi 16,52 persen,” tutupnya tanpa merinci nominal piutang tersebut. (Wan/JT02)