SEMARANG – Dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-13 Se-Indonesia pada Rabu-Jumat (12-14/10/2022) di Hotel Patra, Kota Semarang. Rakornas tahun ini merupakan telaah atas situasi bangsa memasuki tahapan pesta demokrasi, yakni Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menilai perlu adanya keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan oleh penyelenggara pemilu. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Partai Politik (Parpol) hingga masyarkat sebagai pemilih.

“Karena keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Termasuk sebagai pemenuhan hak asasi manusia,” kata Donny dalam Rakornas bertema Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional.

Donny menerangkan, selain sebagai ketahanan nasional, informasi merupakan kebutuhan pokok masyarakat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sebab itu, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan harus memperhatikan prinsip dan asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“KIP itu bisa memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta meningkatkan pertanggung jawaban penyelenggara pemilu dan pemilihan. Sehingga mewujudkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimping bangsa,” terang dia.

Sejumlah indikator KIP yang harus disediakan itu, imbuh Donny, yakni ketersediaan dan aksesibiltas informasi, akurasi informasi dan keterbukaan proses. Termasuk memberikan regulasi atau kebijakan dalam proses akses informasi Pemilu dan Pemilihan itu sendiri.

Sementara itu, Penanggung Jawab Rakornas ke-13, Handoko Agung Saputro, mengatakan berbagai system informasi sejatinya telah dikembangkan oleh penyelenggara pemilu.

“Jikapun ada isu kebocoran data pada penyelenggara pemilu, maka harus segera diberikan klarifikasi agar masyarakat tidak khawatir dan tetap percaya dengan system teknologi yang dibangun,” pinta Handoko yang juga mantan Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng). (Wan)