JawaTengah.Online – Kepolisian Resor (Polres) Jepara telah menerima aduan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini, Kabupaten Jepara. Sebelumnya, pihak rumah sakit telah memberikan waktu 2 kali 24 jam dan apabila yang disampaikan ternyata tidak benar maka akan mengambil langkah-langkah jalur hukum.

“Sudah menerima laporan (aduan pencemaran nama baik). Kamib terima dari Plt Direktur RSUD RA Kartini Jepara,” kata Kasat Reskrim Porles Jepara AKP M Fachrur Rozi, Sabtu (2/7/2022).

Usai menerima laporan tersebut, terang Rozi, dalam waktu dekat pihaknya akan bergerak untuk menindak lanjuti kebenaran kasus tersebut. Termasuk mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan. 

“Semoga pemilik akun @UpWanita juga bisa hadir,” pungkas dia. 

Rozi menyampaikan dalam laporan aduan yang pihaknya terima, tak hanya bertulis dari pihak rumah sakit namun juga Aan. Sebagaimana diketahui, Aan adalah terduga oknum perawat yang disebut telah melakukan pelecehan seksual. 

“Dalam surat yang kami terima, menyertakan atas nama Aan dan rumah sakit. Laporanya terkait pencemaran nama baik atau lebih kepada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, warganet dihebohkan oleh salah satu netizen yang mengaku sempat menjadi pasien RSUD Kartini dan dilecehkan oleh oknum perawat. Dalam cuitannya di twitter, akun @UpWanita menceritakan tentang kelakuan oknum perawat yang berbuat asusila. 

Kendati demikian, pihak RSUD RA Kartini mengklaim dari hasil investigasi dan klarivikasi internal yang telah dilakukan, bahwa oknum perawat itu menyatakan tidak pernah melakuka pelecehan seksual tersebut. Pihaknya pun memberika waktu 2 kali 24 jam sebelum ahirnya memutuskan menempuh jalur hukum. (Wan/JT02)