JawaTengah.Online – Polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 masih bergulir sampai saat ini. Pasalnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait penetapan upah tersebut.

Langkah gugatan itu, merupakan bentuk kekecewaan para buruh di Jawa Tengah atas penetapan upah oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sehingga, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama tim kuasa hukum telah melalui beberapa tahapan dari pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur dan Surat Banding kepada Presiden RI. Hingga penunjukan saksi ahli pada saat persidangan.

“Kami meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur No.561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah karena menurut kami, dasar aturan penetapannya cacat hukum,” kata Aulia Hakim, Sekjen KSPI, Rabu (9/3/2022).

Penetapan UMK tersebut, lanjut Aulia, mengacu pada perhitungan formula di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan  PP itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal, aturan ini semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa ahli hukum tata negara, mereka menyampaikan pengertian inkonstitusional bersyarat artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia. 

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga meminta kepada pemerintah untuk menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja dalam proses revisi.

“Dengan demikian, menurut kami kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan. Kami akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap keputusan Gubenur Jawa Tengah tentang upah minimum. Jika sidang digelar, nantinya kami siap memenuhi ruang sidang,” tegas dia.

Aulia menyakini, PTUN Semarang akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. Ia juga berharap, hakim yang bertanggungjawab menangani kasusnya, bisa menunjukkan integritasnya.

“Kami dari FSPMI KSPI Jateng memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh / pekerja di Jawa Tengah. Saya yakin hakim di PTUN Semarang ini penuh integritas dalan memutuskan perkara,” pungkas dia. (Wan/JT02)