Pemkab akan fokus urus legalitas usaha kafe & karaoke

BLORA, Jawatengah.Online : Sempat mengundang pro-kontra di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blora memutuskan untuk menarik kartu pengenal pemandu karaoke atau lady companion (LC). Bupati Blora Arief Rohman menyebut pihaknya akan lebih fokus menangani soal legalitas pengusaha kafe karaoke.

“Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis, acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut,” ucap Arief saat ditemui wartawan usai kirab piala Adipura di Alun-alun Blora, Minggu (10/3/2024).

Bupati Blora Arief Rohman

Seperti dikutip dari Detik. Com Bupati Blora itu mengaku, telah menerima laporan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora terkait adanya pro-kontra kartu pengenal bagi para pemandu lagu. Menurutnya pemkab tidak perlu mengurus secara teknis soal kartu tersebut. Namun lebih pada legalitas pengusaha kafe karaoke.

“Saya minta biar kita tugasnya tidak sampai ke teknis ya, biar kita fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan, cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut, LC-nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib,” terangnya.

Arief menjelaskan persoalan kartu LC biar pihak pengusaha yang mencetak. Meski kartu-kartu yang dibagikan ditarik, para pengusaha kafe karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja di tempat hiburan malam itu.

“Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal. Ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal,”

Sudah Terlanjur Nyaman

Pemandu Karaoke atau Lady Companion dengan kartu LC dari Dinporabud Blora

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 pemandu karaoke (PK) atau lady companion (LC) di wilayah Blora mendapat kartu LC dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).

Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso saat ditemui usai sosialisasi penyelenggaraan pariwisata di Pendopo Dinporabudpar Blora menyampaikan perlunya id card LC sebagai tanda pengenal data diri. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

“Adanya sosialisasi ini teman-teman mendapat legalitas sesuai perda yang ada. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas dengan baik. Karena ini sangat rawan, apalagi ini kan mesti konotasinya negatif,” ucapnya saat diwawancarai wartawan

Pihaknya menilai perlunya para pekerja karaoke memiliki kartu LC. Sebagai fungsinya mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS.

“(LC) menurut kami wajib memiliki kartu. Cuma kita adaptasi dulu, menyampaikan persyaratannya. Kalau transisi sudah kita anggap cukup nanti akan ada penegakan. Yang tidak punya kartu sementara tidak bisa beraktivitas,” jelas Iwan.

Dia meminta agar para pemandu pariwisata di bidang karaoke mau membuat kartu LC. Dia berharap adanya kartu LC ini nantinya mempermudah pendataan dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bisa menjadi proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol. Baik kesehatannya, atau mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya di mana. Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata,” jelasnya.

Salah seorang LC, Agustina mengaku telah mengaku lebih nyaman ketika memiliki kartu. “Kami telah mendapat kartu identitas LC. Jadi jelas. Bekerja juga jauh lebih nyaman. Identitas ini isinya nama kita dan tempat kerja,” ucapnya. (01)

Pewarta ; Redaksi, Editor ; Bangsar24