JawaTengah.Online – Selama operasi patuh candi yang berlangsung 14 hari yaitu 13-26 Juni 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 224.995 pelanggar yang tercapture Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah pelanggar tertinggi, ada di Polres Kendal dengan 22.891 kasus.

“Kemudian Polrestabes Semarang sejumlah 17.263 kasus dan Polres Cilacap sejumlah 11.792 kasus,” kata Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, Kombel Pol Agus Suryo Nugroho, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022). 

Dalam catatannya, Agus menjelaskan jenis pelanggaran tertinggi Jateng dilakukan oleh sepeda motor sejumlah 129.619  unit. Yakni dengan profesi pelanggaran mayoritas karyawan swasta sejumlah 60.381 kasus. 

“Lokasi pelanggaran berdasarkan Kawasan, tertinggi bertempat di pemukiman sejumlah 51.407 pelanggaran. Berdasarkan status jalan, tertinggi di jalan provinsi/kota sejumlah 63.978 dan berdasarkan fungsi jalan, tertinggi pelanggaran di jalan lokal sejumlah 52.458 pelanggaran,” jelas dia. 

Lebih lanjut, perbandingan data pelanggaran pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 ini diklaim mengalami kenaikan dibandin tahun 2021 kemarin. Yakni dengan kenaikan 180.209 kasus atau 402 persen dari sebelumnya 44.786 menjadi 224.995 kasus. 

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal, AKP Ilham Safriantoro, menampik bila Kendal tertinggi selama operasi patuh candi. Pasalnya, dalam catatan laporanya justru Polrestabes Semarang berada di urutan satu, sedangkan kendal tujuh. 

“Untuk Kendal peringkat tujuh, ada 163.39 pelanggar, Semarang tertinggi, 171.92 pelangar. Di wilayah Kendal sendiri pelanggar terbanyak karena tidak memakai helm dan melawan arus,” tegas Baur Tilang Polres Kendal, Bribka Adhi mewakili Satlantas Kendal. 

Pihaknya menambahkan, untuk yang melawan arus mayoritas terjadi di Jalan Laut Tugu Garuda. Sedangkan pelanggar yang tidak memakai helm, sering terlihat di seputaran Pantura Kaliwungu, Kendal, Weleri dan Sukorejo. (Wan/JT02)