JawaTengah.Online – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang menemukan adanya kandungan bahan berbahaya pada obat tradisional dan kosmetik. Temuan itu, didapati di empat kabupaten/kota se-Jawa Tengah (Jateng).
Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin, mengatakan empat daerah itu yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Kudus, Kabupaten Tegal dan Kota Salatiga. Total produk jadi kosmetik ilegal itu sebanyak 178 item atau 6.106 pcs.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan (kosmetik ilegal). Ini kali ketiga dilakukan. Mayoritas didominasi obat tradisional dan kosmetik,” kata Sandra seusai pemusnahan barang berbahaya di kantor Badan POM Semarang, Selasa (30/8/2022).
Selain produk jadi itu juga ada bahan baku kosmetika sebanyak 304 jerigen/plastik dan kemasan sebanyak 35 dus yang dimusnahkan. Termasuk produk jadi obat tradisional ilegal sebanyak 53 item atau 6.676 dus/botol dengan bahan baku ada 161 tlopes/drum dan label kemasan sebanyak 189 bandel.
“Kosmetik ini, di ripeking (kemas ulang), pengadaan dari Bogor, kemudian diripeking dan ditambahkan bahan berbahaya. Misalnya ini, ada pemutih, lotion dan tuner. Jadi mereka ini belum memiliki ijin edar,” pungkas dia.
Dari penindakan ini, Badan POM Semarang mendapati lima orang pelaku. Salah satunya yakni remaja dibawah umur.
“Mereka ada produsen ada distributor. Omsetnya bervariasi. Ada juga remaja 18 tahun yang melakukan ini dengan omset ratusan juta rupiah,” beber dia.
Sekadar informasi, selama periode Januari hingga Agustus 2022, Badan POM Semarang telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali. Total nilai keekonomian sebesar Rp 1.845.000.000. (Wan/JT02)
