JawaTengah.Online – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) diizinkan untuk memakai mobil dinas saat perjalanan pulang ke kampung halamannya. Sebab, belum ada aturan resmi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, Jumat (22/4/2022). Ia mengatakan, sah-sah saja jika setiap ASN menggunakan mobil dinasnya saat mudik ke masing-masing kampung halamannya. 

“Saat ini kan gak ada aturan yang melarang (Penggunaan mobil dinas untuk mudik), jadinya saya beranggapan boleh-boleh saja. Terpenting kondisinya terawat dengan baik. Termasuk onderdilnya dan sejenisnya,” kata Wisnu.

Pemakaian mobil dinas untuk mudik, jelas Wisnu, tetap diizinkan asalkan fungsinya tidak menyalahi aturan. Ia yakin kondisi mobil dinas yang dipakai untuk mudik Lebaran akan terjaga dengan baik ketimbang dibiarkan menganggur di halaman parkir kantor dinas.

Lebih lanjut, Wisnu mengimbau kepada ASN agar tidak memakai mobil dinas untuk berjalan ugal-ugalan. Sebab, mobil dinas merupakan barang aset negara dan bukan milik pribadi. 

“Kalau ada yang lalai atau melanggar aturannya, ya tentu kita kenakan sanksi,” ujarnya. 

Terkait masa cuti Lebaran bagi ASN selama seminggu, Wisnu berharap dapat digunakan sebaik-baiknya. ASN yang melanggar batas cuti Lebaran nantinya akan dijerat hukuman mulai teguran, skorsing dan terberat pemecatan. 

Terpisah, Bupati Kudus, HM Hartopo, mengatakan penggunaan mobil plat merah untuk pulang kampung di jajaran pemerintahnya masih belum diputuskan secara pasti. Namun, ia menyebut selama pemerintah pusat tidak menurunkan larangan tersebut maka akan diberlakukan.

“Kita tunggu dulu aturan dari pusat, selagi tidak ada larangan dari pusat gapapa,” kata Hartopo, saat dikomfirmasi mengenai izin BKD Jateng, melalui sambungan telepon.

Sekali lagi Hartopo menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu aturan resmi dari pusat mengenai penetapan izin penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu, dari Pemprov Jateng juga disebutkan belum menurunkan Surat Edaran (SE) terkait izin tersebut.

“Terkait aturan itu, kami sambil menunggu pusat nanti seperti apa, mungkin provinsi sudah mengizinkan itu, tapi belum ada edaran ke kita ya, jadi belum berani memberikan izin, istilahnya malah bertabrakan, jadi nanti akan kami rapatkan. Dari pak Gubernur juga belum ada, dan saya yakin pak Gub juga masih menunggu dari pusat,” pungkas dia.

Kendati demikian, Hartopo menghimbau agar para ASN dapat merawat dan menjaga dengan baik tiap mobil dinas yang digunakan untuk mudik apabila kedepan memang diperbolehkan. Sebab, mobil plat merah tersebut adalah aset dan fasilitas dari pemerintah.

“Kedua ASN harus bertanggung jawab. Sebagai ASN harus tepat waktu dalam melaksanakan batas cuti lebaran,” tegas dia. (Wan/JT02)