JawaTengah.Online – Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekertaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten Demak mendesak Gubernur Jawa Tengah (Jaten), Ganjar Pranowo untuk membatalkan aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yakni dengan melayangkan surat berisi pembatalan Peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2022 itu.

“Karena kita yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespon dan membentuk tim pengkajian. Bahkan membatalkan Perbub ini,” kata Sukarman, managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner, kepada awak media di lobby kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/6/2022).

Karman menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda), Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat. Sehingga, wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.

“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,” jelas dia.

Karman menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Yakni lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

“Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji mate,” imbuh dia.

Sementara itu, seorang perwakilan Sekdes PNS yang juga hadir, Suyoto, mengharapkan Gubernur Jateng bisa ikut campur atas munculnya Perbub yang merugikan sekdes. Ia mengingkan Ganjar bisa memberikan peringatakan kepada Bupati Demak ataupun para penjabat di bawahnya untuk bisa menepati dan mengikuti proses peraturan hukum yang berlangsung.

“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh  baik, jika Pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbub ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” pinta Koordinator Sekdes PNS itu.

Sebagai informasi, berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 tiga puluh Sekdes PNS Kabupaten Demak untuk membatalkan  peraturan tersebut. Dalam kesempatan itu, Karman menjelaskan Terbitnya Peratuan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membuat resah sejumlah ASN sekretaris desa di Kabupaten Demak.

Mereka menganggap Perbup tersebut tidak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa. Mengingat sebelumnya, keresahan para sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.

Advokasi atas substansi perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin (09/05) lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik desa atau sekdes ASN  ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan. (Wan/JT02)