JawaTengah.Online – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) tetap meminta perusahaan berkomitmen membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 100 persen pada tahun ini. Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah agar benar-benar menegakkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan pembayaran yang telah ditetapkan.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, saat dimintai komfirmasi, Rabu (20/4/2022). Ia mengatakan, THR tidak boleh dicicil dan harapannya para pengusaha bisa berkomitmen melaksanakan aturan tersebut.
“Saat ini pandemi sudah bergeser kepada endemi. Perekonomian sudah mulai bergeliat juga, dan dirilis oleh pemerintah, bahwa ada pertumbuhan 3,2 persen. Artinya tidak ada lagi alasan perusahaan untuk mencicil,” tegas Aulia, sapaan akrabnya.
Aulia juga mengatakan, dinas terkait dapat mengawal tiap laporan yang masuk selama dibukanya posko THR keagamaan ini. Kemudian, ia meminta penegakan aturan mengenai sanksi benar-benar ditegakkan.
“Jadi perlu kami garis bawahi, dengan SE THR ini, jangan hanya menjadi indah di tulisan, tapi tak ada makna ketika pelaksanaanya tak dikawal. Kenapa, karena di situ ada nama sanksi tidak membayar atau melanggar, dan ini adalah tugas pengawas Provinsi Jateng, bagaimana progresnya, pelaporannya kalau ini tak diawasi, saya khawatir hanya di atas kertas,” kata dia.
Disinggung mengenai pelaporan aduan THR di bawah keanggotannya, Aulia menyebut sejauh ini belum mendapatkan laporan tersebut. Sebab, pendataan di tiap perusahaan baru dimulai.
“Sejauh ini THR diberikan selambatnya tujuh hari sebelum lebaran, kemarin Jumat pembayaran baru dimulai. Jadi Senin mulai kita data, karena KSPI juga sudah membentu posko pengaduan THR di basis KSPI di 35 kabupaten atau kota,” terang dia.
Aulia menambahkan, THR keagamaan ini dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat di Jateng. Sehingga, perputaran ekonomi semakin cepat dan dapat tumbuh kembali.
“Kemudian kalau kita menelisik terakhir filosofi THR, ini adalah kesejahteraan non upah, ini akan dibelanjakan, tidak ditabung. Ketika dibelanjakan, daya beli meningkat, otomatis perekonomian ikut kembali. Makanya Bapak Menko Perekonomian bilang ketika THR ini turun, perputaran uang bisa sampe triliunan. Jadi kalau THR diberikan secara maksimal, bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tutup dia. (Wan/JT02)
