JawaTengah.Online — Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, Bambang Haryanto mengatakan, dua Badan Usaha Milik Daerah sudah disetujui menjadi peseroda. Masing masing Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) sekaligus berubah nama menjadi PT Jateng Agro Berdikari (Peseroda). Juga Perum Jamkrida menjadi PT Jamkrida (Peseroda).

Dalam wawancara dengan Bambang Sadono yang tayang di kanal youtube, Inspirasi Jawa Tengah, Bambang Haryanto mengatakan perubahan status hukum PT Agro Berdikari sekaligus juga bentuk klasterisasi yang diprogramkan oleh pemerintah provinsi. Agro Berdikari diposisikan untuk memimpin klaster pangan, selain klaster perbankan yang dipimpin Bank Jateng dan klaster pariwisata yang dipimpin oleh PT PRPP.

Sedangkan PT Jamkrida dipersiapkan untuk bekerjasama dengan Bank Jateng, yang nasabahnya cukup besar dan membutuhkan jaminan kredit. Jika kerjasama itu terjadi PT Jamkrida akan cepat tumbuh.

“Sudah ada kesepakatan Bank Jateng akan membantu Jamkrida, termasuk dalam permodalan,” katanya.

Tambah Modal

Bambang Haryanto juga mengatakan, pada APBD Jawa Tengah 2022 juga memberikan tambahan penyertaan modal pada beberapa BUMD, yakni Bank Jateng, PT KIW, PT PDAB, dan 29 BPR BKK di seluruh Jawa Tengah. Bank Jateng memperoleh penyertaan modal tertinggi yakni Rp 375 miliar, karena untuk memenuhi setoran modal pemerintah provinsi Jawa Tengah.  PDAB mendapat tambahan modal untuk mengembangkan bisnis penyediaan air bersih di Kawasan Industri Terpadu Batang.

“Kawasan industri Batang tersebut mengambil airnya dari sungai yang dikelola pemprov, jadi tidak salah kalau BUMD ikut ambil bagian,” katanya.

Sedangkan untuk tambahan modal 29 BPR BKK sesuai kinerjanya masing-masing. Setidaknya tiga besar BPR BKK Jateng, seperti Grobogan, Karangmalang Sragen, dan Purwokerto, akan dapat tambahan modal tersebut.

Bambang Haryanto juga mengatakan ada BUMD yang justru mengalami divestasi, modalnya ditarik, karena terus terdilusi, karena pemegang saham lain menyetor modal yang lebih besar, yakni PT SPJT. Sedang Bank BKK Jateng walaupun izin operasionalnya sudah keluar dari OJK belum bisa mendapat tambahan modal, karena masih ada regulasi yang harus diselesaikan.

Selengkapnya bisa diikuti di kanal youtube Inspirasi Jawa Tengah….